Ketua BRA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp 15,71 miliar, yang berasal dari dana APBA-P tahun 2023.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa total ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Ketua BRA berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, ada M selaku PPTK, HM selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia dan ZM selaku peminjam perusahaan.
“Benar Ketua BRA dan lima tersangka yang terdiri dua PNS pada Sekretariat BRA dan tiga pihak wiraswasta ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Ali Rasab Lubis, Selasa (16/7/2024).
Penetapan Ketua BRA dan CS dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, surat, dan ahli serta barang bukti berupa dokumen terkait Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur sumber anggaran APBA-P tahun 2023.
“Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka menjadi tersangka,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP, yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Kemudian Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan bahwa tersangka salah seorang yang karena keadaannya atau perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Perbuatan para tersangka terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No.1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Pembayaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima.
Sebelumnya diketahui, Kejati Aceh melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan kakap dari BRA untuk masyarakat korban konflik. Dalam pengadaan tersebut, total pagu anggaran sebesar Rp 15,7 miliar dianggarkan dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Namun, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, para anggota dari 9 kelompok penerima manfaat, pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan keuchik, hasilnya menunjukkan bahwa serah terima barang tersebut fiktif. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh.






